RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Nurdin Abdullah sendiri hadir secara virtual melalui zoom meeting di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino, JPU menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni Petrus Yalim, Riski Anggriani, dan Thiawudy Wikarso.
Petrus Yalim direktur PT Putra Jaya. Thiawudy Wikarso wiraswasta. Sedangkan Riski Anggriani, pegawai Bank Sulselbar.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di depan persidangan.
"Para saudara telah disumpah, maka wajib memberikan keterangan yang sesungguhnya," kata Ibrahim Palino.