Selasa, 27 Juli 2021 09:36
Bambang Hartono
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah divonis hakim Pengadilan Negeri Makassar dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

 

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum Agung Sucipto masih akan mendiskusikan dengan kliennya tersebut apakah akan dilakukan banding atau tidak.

"Saya belum ketemu klien. Nanti dilihat dalam kurun waktu satu minggu apakah banding atau tidak," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Agung Sucipto saat ditemui di PN Makassar, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sebagai kuasa hukum Agung Sucipto, Bambang menyebut putusan majelis hakim sudah terasa adil.

 

"Menurut saya, ini sudah terasa adillah karena Pak Agung itu kan usianya 66 tahun. Tadi pengadilan mengatakan itu dan dia kepala rumah tangga dan dia adalah selaku bertanggung jawab terhadap 150 karyawan untuk dia bisa hidup perusahaan itu," ucapnya.

Menurut Bambang, mungkin Agung Sucipto tidak akan mengajukan banding dan akan menerima hasil putusan ini.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Menurut saya, mungkin tidak akan banding. Akan diterima dan itu sudah selesai. Nanti banding berpikiran lagi lebih baik jalanin, karena dia mengakui satu kesalahan," tuturnya.

 

Penulis : Usman Pala