Senin, 26 Juli 2021 20:38
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Agung Sucipto.

 

Menurut hakim, Agung Sucipto merupakan pelaku utama dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

"Tidak cukup alasan secara hukum untuk dapat mengabulkan justice collaborator terhadap terdakwa," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Karena terdakwa merupakan pelaku utama yang telah memberikan sejumlah uang baik secara langsung maupun melalui saksi Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara yaitu sebagai gubernur Sulawesi Selatan," sambungnya.

 

Kuasa hukum Agung Sucipto menerima dengan legowo keputusan hakim.

"Kalau justice collaborator jaksa juga tidak terima karena Pak Agung itu selaku pelaku utama dan kami menerima segala putusan itu," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Agung Sucipto.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menolak permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Agung Sucipto.

JPU M Asri Irwan mengatakan, penolakan JC tersebut karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap terhadap Nurdin Abdullah.

"Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator itu dia bukan pelaku utama, tapi kami menganggap bahwa saudara Agung Sucipto itu adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto," kata Asri Irwan, Selasa lalu (13/7/2021).

Penulis : Usman Pala