Senin, 26 Juli 2021 08:22
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm-level-4">PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

 

Ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah telah merumuskan bantuan-bantuan untuk meringankan masyarakat dalam menghadapi PPKM Level 4.

Baca Juga : Menko Perekonomian Nilai Positif Bibit Jagung Hibrida Kementan

"Kami siapkan, bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga dalam koferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

 

Berikut bantuan sosial untuk masyarakat selama masa PPKM Level 4.

1. Kartu Sembako
Kartu sembako ini bersarannya Rp200 ribu yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada juga kartu sembako PPKM yang diajukan daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp200 ribu dan diberikan selama 6 bulan

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Bansos Rp600 Ribu untuk PKL, Pemilih Warung, dan Nelayan

2. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai
Bantuan sosial tunai pada bulan Mei--Juni disalurkan dibulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

3. Subsidi Kuota Internet
Diberikan selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp5,54 triliun

4. Diskon Listrik
Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan

Baca Juga : PPKM Diperpanjang; Pekerja Usaha Hiburan di Makassar Makin Susah, AUHM Minta Solusi

5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen
Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober--Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp420 miliar

6. Subsidi Upah
Subsidi upah ini besarnya Rp8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerhaan dan diberikan di level 3 dan level 4

7. Bantuan Beras
Bantuan beras sebesar 10 kilogram diberikan untuk 28,8 juta KPM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM