Sabtu, 24 Juli 2021 08:35
Warga Dusun Lawara, Desa Raddae, Kecamatan Penrang, saat menyampaikan aspirasi di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (23/7/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Warga Dusun Lawara, Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyampaikan aspirasi ke DPRD Wajo" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-wajo">DPRD Wajo terkait masalah pemagaran saluran air sungai.

 

Penyampaian aspirasi itu bertujuan agar dewan memfasilitasi warga untuk berkoordinasi dengan pihak yang memagar saluran air.

Aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Wajo, A.D. Mayang (Ketua Komisi IV), Agus Tanranreng (Anggota Komisi IV), Mustafa (Anggota Komisi III), Suryadi Bohari (Anggota Komisi II) di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Baso Rahman selaku aspirator aspirasi menjelaskan dan meminta anggota dewan memfasilitasi kepada oknum yang memagar saluran air untuk membuka pagar saluran tersebut.

 

Sebab, kata dia, itu satu-satunya akses ke laut. Pemagaran itu mengganggu akses masyarakat setempat untuk beraktivitas.

"Kita minta pihak DPRD memfasilitasi untuk membuka pagar saluran tersebut. Karena satu-satunya akses ke laut dan dianggap mengganggu akses masyarakat," ucapnya.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Menurutnya, masalah ini sudah pernah dimediasi oleh pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kecamatan, bahkan warga sudah melapor ke Polres Wajo.

Dalam kesempatan ini, warga berharap agar dewan mencarikan jalan keluar yang baik terkait persoalan ini.

Di depan dewan, Camat Penrang, Agus Syam, menjelaskan bahwa masalah ini sudah empat kali dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Penrang. "Masalah ini muncul kembali setelah pilkades serentak baru–baru ini," ujarnya.

Baca Juga : Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

Sementara, dari pihak Polres Wajo mengatakan laporan masyarakat sudah diproses. Penyidik sudah mengambil langkah dengan memeriksa saksi sebanyak 28 orang dan masih dalam tahap penyelidikan.

Agustan Ranreng sebagai tim penerima aspirasi DPRD Wajo, meminta dinas terkait, utamanya Dinas Perikanan dan Kelautan Wajo untuk segera membuka dokumen tentang program pemerintah melalui APBD Wajo yang pernah dilaksanakan di wilayah tersebut.

Penerima aspirasi lainnya, Mustafa, mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini, dewan harus merekomendasikan untuk meminta semua pihak, baik pemerintah kabupaten, pertanahan, dan masyarakat untuk turun ke lokasi.

Baca Juga : Ketua DPRD Andi Muhammad Alauddin Palaguna Hadiri Musrenbang

Ketua penerima aspirasi DPRD Wajo, Suryadi Bohari, meminta kepada warga untuk bersabar karena. Dia berjanji secepatnya aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti.

Penulis : Abd Rasyid. MS