RAKYATKU.COM - Sidang perdana Nurdin Abdullah, gubernur Sulsel non aktif telah dilaksanakan, Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dipimpin Ibrahim Palino sebagai hakim ketua.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah enggan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Nurdin Abdullah dalam sidang via daring dari Rutan KPK di Jakarta.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Hal senada disampaikan Irwan, pengacara Nurdin Abdullah. Ia mengatakan, alasan untuk tidak mengajukan eksepsi itu untuk mempercepat jalannya proses persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan," kata Irwan usai persidangan.
Adapun terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Irwan mengaku hal tersebut masih bersifat dugaan dan akan diproses selama persidangan berjalan. Ia mengatakan dakwaan merupakan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa yang masih membutuhkan proses untuk dibuktikan.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
"Jadi nanti fakta persidangan yang membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar dan SGD200.000.
"Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Ketua Tim JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat membacakan dakwaan.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
Nurdin Abdullah diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.