Kamis, 22 Juli 2021 12:17

36 Tahun Jadi Kontraktor, Agung Sucipto Menyesal dan Mengaku Sangat Malu dengan Tindakannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
36 Tahun Jadi Kontraktor, Agung Sucipto Menyesal dan Mengaku Sangat Malu dengan Tindakannya

"Di usia yang sudah sepuh ini, saya sangat malu dan menyesali perbuatan saya."

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

Agung Sucipto membacakan pleidoinya secara virtual melalui zoom meeting dari Lapas Klas 1 Makassar. Sidang digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Makassar.

Agung Sucipto mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan kesalahan dengan mencoba berkompromi terhadap kepentingan beberapa orang.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Di usia yang sudah sepuh ini, saya sangat malu dan menyesali perbuatan saya. Bahwa selama kurang lebih 36 tahun saya bergerak di bidang usaha ini. Beberapa tindakan saya, bukanlah tindakan yang baik dan benar," kata Agung.

"Reputasi yang saya bangun selama ini sebagai seorang kontraktor ternyata bukanlah reputasi yang baik untuk dibanggakan karena reputasi tersebut berdiri di atas sebuah sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Saya sangat menyesal akan hal tersebut," sambungnya.

Dalam kesempatan itu Agung Sucipto berterima kasih dan memohon maaf apabila dalam proses sidang yang berjalan ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan di hati hakim dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Saya telah menyampaikan semua hal yang saya ketahui dan saya alami secara langsung tanpa maksud untuk menutup-nutupi sebuah kebenaran ataupun melindungi kepentingan orang-orang tertentu," ucap Agung.

Agung pun merasa yakin bahwa apapun keputusan majelis hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi dirinya dan penegakan hukum ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini," kata Agung.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Agung berjanji apabila telah lepas dari hukuman tersebut, ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Dan saya berjanji, ketika suatu hari nanti saya telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, maka saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas nama keyakinan yang saya anut," tutur Agung.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah #Sidang Agung Sucipto