RAKYATKU.COM, PYONGYANG - Korea Utara" href="https://rakyatku.com/tag/korea-utara">Korea Utara mengancam hukuman mati warganya yang menggandrungi K-Pop" href="https://rakyatku.com/tag/k-pop">K-Pop.
Dilansir dari BBC, Rabu (21/7/2021), media milik pemerintah Korea Utara mengeluarkan kebijakan terbaru soal dengan tren K-Pop yang mendunia.
Korea Utara menentang penggunaan fesyen, gaya rambut, dan musik ala Korea Selatan" href="https://rakyatku.com/tag/korea-selatan">Korea Selatan.
Baca Juga : Pemimpin Oposisi Korsel Lee Jae-myung Ditikam Saat Konferensi Pers
Ini adalah bagian dari undang-undang terbaru yang berusaha untuk membasmi segala bentuk pengaruh asing dengan ancaman hukuman berat.
Surat Kabar Rodong Sinmum memperingatkan kaum muda Korut akan bahayanya mengikuti budaya pop Korsel. Siapa pun yang melanggar akan dihukum penjara sampai eksekusi mati.
"Penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata," tulis artikel itu.
Baca Juga : Korea Utara Uji Drone Bawah Air Berkemampuan Nuklir Baru
Surat kabar ini juga menekankan soal dialek Korea Utara adalah yang dinilai tertinggi. Anak-anak muda harus menggunakannya dengan benar.
Pemerintah Korea Utara baru-baru ini juga berupaya untuk menghilangkan penggunaan bahasa gaul yang berasal dari Korea Selatan. Sebut saja panggilan perempuan kepada suaminya "oppa" - yang berarti "kakak tertua" tapi juga sering digunakan untuk panggilan kepada pacar.
Korut menilai bahwa pengaruh budaya asing bisa menjadi ancaman bagi rezim Komunis Korea Utara, yang saat ini berada di bawah kekuasaan Kim Jong Un. Kim Jong Un sendiri sampai menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas" yang bisa merusak millennial Korut.
Baca Juga : Pelatih Korsel Mundur Usai Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Saat ini siapapun yang tertangkap mengikuti media dari Korea Selatan, Amerika Serikat atau Jepang, akan menghadapi hukuman mati. Mereka yang kedapatan menonton media-media asing ini akan menghadapi penjara selama 15 tahun.