Senin, 19 Juli 2021 10:04
Bupati Barru, Suardi Saleh.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru terkait persiapan pelaksanaan salat Iduladha" href="https://rakyatku.com/tag/salat-iduladha">salat Iduladha 1442 H/2021 M tingkat Kabupaten Barru di ruang kerja bupati, kemarin.

 

Dalam pertemuan terbatas tersebut, Forkopimda menyepakati pelaksanaan salat Iduladha bisa dilaksanakan di tempat ibadah (masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Meskipun hari raya Iduladha tidak seramai Idulfitri, yang biasanya sebelum Idulfitri para keluarga yang bekerja di luar daerah pulang kampung, namun kondisi kita di Kabupaten Barru semakin hari semakin meningkat kasus terkonfirmasi COVID-19 sehingga tetap diperlukan kehati-hatian," kata Suardi Saleh..

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam mengawal pelaksanaan salat Iduladha akan dibentuk tim pengawasan yang dikoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru. Di dalamnya terlibat Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah/desa, dan pengurus masjid/musala, dibantu oleh TNI dan Polri.

 

Tim pengawas ini akan memantau dan memberikan pendekatan serta edukasi kepada masyarakat yang sementara menjalani isolasi mandiri dan kurang sehat agar tidak ikut melaksanakan salat Iduladha di masjid/musala.

Selain itu, ada beberapa tugas tim nantinya antara lain, menyampaikan kepada jemaah agar memakai masker, mengatur jarak dalam masjid/musala, tidak bersalaman pada saat selesai pelaksanaan salat Iduladha.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Ketentuan lain yang harus dipenuhi jika melaksanakan salat di masjid yakni, panitia masjid diharapkan menyiapkan hand sanitizer atau sabun dan tempat cuci tangan dan menyiapkan masker.

Salah satu poin penting dalam keputusan rapat tersebut adalah tiap tempat ibadah akan dibuatkan surat pernyataan tentang pelaksanaan salat Iduladha.

Kemudian, dalam pelaksanaan salat Iduladha, batas waktu khotbah maksimal 15 menit, begitu juga bacaan surat dalam salat Iduladha diharapkan tidak panjang.

Baca Juga : Jambore Pendidikan Barru Digelar di Kaki Gunung Nepo, Bupati Janji Akses Jalan Segera Diperbaiki

Hadir dalam rapat ini, Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono, Dandim 1405 Parepare, Letkol CZI Arianto Wibowo, Kajari Barru, Ardi Suryanto, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Rony Widodo, Sekretaris Pengadilan Agama Barru, Salmiati, Ketua DPRD Barru, Lukman, dan Sekda Barru, Abustan.

Penulis : Achmad Afandy