Jumat, 16 Juli 2021 20:43
Alimuddin Tiro
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kabupaten Gowa memberi tindakan tegas terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani usai menampar pemilik warkop saat melakukan patroli penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021).

 

Tak main-main, Mardhani langsung dinonaktifkan dari jabatan sebagai sekretaris Satpol PP Gowa dan dinonaktifkan dari satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro.

"Mulai Senin sudah nonaktif di Satpol. Kalau nonaktif, sudah tidak ada jabatannya," kata Alimuddin, Jumat (16/7/2021) malam kepada Rakyatku.com.

Baca Juga : Gowa Dapat Jatah 73.979 Paket Beras untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Alimuddin mengatakan, Mardhani dinonaktifkan dan sementara menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gowa. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada Mardhani tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

 

Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menegaskan tidak akan pilih kasih terhadap bawahannya yang menjalankan tugas dengan cara kekerasan.

Adnan mengatakan, pasca kejadian malam itu, ia telah mendapatkan informasi dan video saat patroli yang berujung dengan penamparan. Ia pun langsung menelepon yang bersangkutan.

Baca Juga : Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin

"Saat dapat laporan dan video saya langsung telepon yang bersangkutan. Yang bersangkutan kan Sekretaris Satpol jadi tentulah saya tahu dan kenal bersangkutan. Saya langsung telepon tanya kenapa bisa ada kejadian seperti ini," kata Adnan, Kamis malam (15/7/2021) di rumah jabatan bupati Gowa.

Namun, meski mengaku kenal dengan yang bersangkutan, Adnan menegaskan tidak memberi toleransi atas tindakan yang telah dilakukan saat patroli PPKM.

"Jadi saya sampaikan kamu telah berbuat. Sebagai orang Gowa kamu harus berani bertanggung jawab dan dia katakan siap untuk bertanggung jawab," tambahnya.

Baca Juga : Gowa Perpanjang Penerapan PPKM, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Atas kejadian itu, Adnan pun meminta maaf dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah proses laporan korban selesai, selanjutnya akan diproses di Inspektorat Gowa.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa kami minta maaf kepada korban dan keluarga, masyarakat Gowa, Sulsel dan Indonesia seluruhnya karena kejadian ini menyita pikiran waktu kita semua. Kita serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada. Saya juga akan proses melaui Inspektorat untuk bisa ambil sikap dan sanksi tegas," tambahnya.

Adnan mengatakan sejak awal dan setiap apel sebelum patroli selalu mengingatkan untuk melakukan patroli dengan tegas dan humanis. Namun ia menegaskan, ketegasan yang dimaksud bukan dengan melakukan kekerasan. Akan tetapi memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran PPKM.

Baca Juga : Jika Benar Tak Hamil, Perempuan Korban Aniaya Oknum Satpol PP Gowa Terancam Penjara 6 Tahun

"Sikap saya jelas. Tidak akan pilih kasih. Namun semua berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tapi kalau saya berharap dia dihukum berat. Kalau dilihat dari videonya mengarah ke hukuman berat tapi dahulukan proses yang di Polres lalu Inspektorat karena semua sanksi melalui Inspektorat," jelasnya.

Penulis : Syukur