GOWA - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, pada Jumat (16/7/2021).
"Sudah ditangani dan ditindaklanjuti, sudah tersangka. Tadi ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri kepada Rakyatku.com saat dikonfirmasi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. "Ada tujuh orang yang diperiksa," paparnya.
Baca Juga : Pasutri yang Dipukul Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka
Dijelaskan, pihaknya untuk sementara tidak melakukan penahanan lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Gowa. Rencananya, Mardani akan diperiksa oleh polisi pada Sabtu besok bila tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
"Kalau selesai (pemeriksaan) di pemda (Inspektorat), akan segera hadir di sini untuk kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Ditegaskan, keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan. "Semoga ditahan. Harapan kita semua begitu," pungkasnya.
Baca Juga : Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin P mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Semalam korban laporan polisi. Saat ini sudah ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang. Dua saksi polisi. Dua Satpol PP. Dua korban dan ada juga masyarakat umum yang berada di TKP saat kejadian," kata Tri, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab hingga terjadinya cekcok antara pelaku dengan korban yang berujung penamparan karena pelaku emosi.
Baca Juga : Pasutri yang Ditampar Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi
"Modusnya, tidak terima jawaban korban, pelaku emosi saat melaksanakan tugas PPKM sehingga melakukan penganiayaan," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," sebutnya.
Baca Juga : Jika Benar Tak Hamil, Perempuan Korban Aniaya Oknum Satpol PP Gowa Terancam Penjara 6 Tahun
Mardani dilaporkan lantaran menganiaya dua orang yang diketahui pemilik warung kopi di Panciro, saat melakukan patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (14/7) malam.