RAKYATKU.COM, WAJO - Tertundanya proses penetapan nomor identitas pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan pertanyaan di kalangan honorer K2 serta tenaga bantu guru. Penundaan NIP ini membuat mereka urung mendapatkan hak-haknya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Herman, yang dikonfirmasi Rakyatku.com, Kamis (15/7/2021), menjelaskan semua yang lulus baru-baru ini tidak ada yang terkaver dalam satu kelompok.
"Ditarik ke BKN karena bekerja di swasta dan mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil," ujarnya.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Herman mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah mengirim surat ke Kantor Regional IV BKN Makassar untuk mempertanyakan hal ini.
"Terkait honorer K2 kita berusaha memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan honorer K2 sesuai dengan ketentuan berlaku," ucapnya.
"Kami berkodinasi juga dengan BKN agar bisa menerima audiensi kami bersama Komisi I DPRD Wajo serta 10 orang perwakilan honorer K2," imbuhnya.