Kamis, 15 Juli 2021 23:38
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Sorotan mengenai sistem rekrutmen dan penunjukan e-Warung dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Wajo.

 

Sebelumnya, pada 23 Juni 2021 lalu, telah digelar rapat kerja oleh Komisi IV DPRD Wajo guna menindaklanjuti aspirasi terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pemalsuan bata penerima BPNT.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang. Dihadiri anggota Komisi IV di antaranya H Mohammad Ridwan, H Agustan Ranreng, Junaidi Muhammad, H Anwar MD, Andi Muliana Sam, Marlina, dan Sulfiah ST.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Turut hadir pelaksana harian Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa; Kepala Dinsos P2KBP3A, Ahmad Jahran; dan kepala Cabang Bank Mandiri.

 

Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran mengungkapkan, korda pendamping bansos memang tidak berdomisili di Wajo, melainkan di Barru.

Adapun persuratan dari Dinsos provinsi, untuk pendistribusian di kabupaten diserahkan ke kepala Dinas Sosial. Namun untuk pergantian agen, kewenangan pembinaan berada pada Bank Mandiri.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Sekadar diketahui, 91,22 persen data yang telah diverifikasi, permasalahan yang banyak terjadi KK ganda," ungkap Ahmad Jahran.

Kepala Bank Mandiri Cabang Sengkang mengatakan, terkait dengan penyaluran kartu sampai ke pemegang Kartu Penerima Manfaat (KPM), mekanisme penyaluran kartu itu berdasar pada data dari Kemensos RI ke kantor pusat Bank Mandiri di Jakarta dan mengirim ke kabupaten. Penyalurannya melalui verifikasi data NIK, KTP, nama orang tua kandung.

Sementara untuk pemilihan e-Warung harus memiliki kemampuan sebagai e-Warung melalui perjanjian kerja sama dengan agen dan memiliki sumber usaha. Menjual seharga pasaran dan dapat memberikan kepastian jumlah pangan tiap penyaluran.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Sekadar diketahui, 149 e-Warung sudah memiliki mesin edisi.
Untuk pungutan sebesar Rp10.000 per sekali gesekan. Biaya administrasi bank Rp1000.

Bank Mandiri setiap kali penyaluran BPNT selalu diperiksa oleh BPK dan pihak Bank Mandiri setiap kali penyaluran harus lengkap dokumentasinya.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

Semua yang dilaksanakan Bank Mandiri mengacu pada pedoman/juknis yang ada. Setiap pergantian e-Warung harus ada prosedur, kemungkinan lama karena harus dikirim ke pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk mengecek atau melakukan investigasi kebenaran atas laporan aspirasi terkait pendamping PKH atas nama Andi Anugerah.

Disarankan untuk melakukan pengawasan terhadap semua pendamping PKH, BPNT, dan TKSK di Kabupaten Wajo. Meminta kepada Bank Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo untuk mengevaluasi e-Warung yang bermasalah.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

Disarankan dan diminta untuk melengkapi setiap mesin edisi kepada setiap e-Warung.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo diminta mengevaluasi semua pendamping PKH, BPNT, TKSK yang dianggap bermasalah.

Disarankan dan diminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo dan Koordinator TKSK, BPNT, PKH untuk turun investigasi terkait laporan aspirasi.

Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo merekomendasikan agar pemerintah daerah mengevaluasi Bank Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo terkait dengan pengelolaan e- Warung tersebut. (Humas DPRD Kabupaten Wajo)

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT