Kamis, 15 Juli 2021 22:12
Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, saat rapat dengan jajaran Forkopimda Sidrap, Kamis (15/7/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pelaksanaan salat Iduladha" href="https://rakyatku.com/tag/salat-iduladha">salat Iduladha 1442 H/2021 M di Kabupaten Sidrap dibolehkan dilaksanakan di masjid. Dengan catatan, pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, ketika dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan jajaran Forkopimda Sidrap, Kamis (15/7/2021).

"Diputuskan dalam rapat, sesuai Inmendagri Nomor 17 2021, Provinsi Sulsel termasuk Kabupaten Sidrap, belum tercantum dalam pemberlakuan PPKM darurat, masih PPKM mikro biasa. Maka, Lebaran Iduladha diperbolehkan dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat," terang Sudirman.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Sudirman menekankan, salat Iduladha hanya boleh dilaksanakan di masjid, tidak boleh di lapangan terbuka. Selain itu, harus mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan lain yang ditetapkan.

 

"Di antaranya, kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, khotbah dibatasi waktunya, dan sebagainya," urainya.

Dalam rapat tesebut, lanjut Sudirman, juga membahas antisipasi perkembangan COVID-19 di Sidrap.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

"Vaksinasi akan terus digalakkan, juga penegakan prokes di mana TNI Polri mem-back up terus, dengan pelibatan aparat pemerintah, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa agar masyarakat menaati protokol kesehatan," urainya.

Untuk diketahui, rapat Forkopimda tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, Dandim 1420, Letkol Dodi Nur Hidayat, Kapolres SIdrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, dan Kajari Sidrap, Samsul Kasim.

Turut hadir, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Kabag Kesra Sidrap, Patriadi, serta Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari.

Penulis : Hasrul Nawir