RAKYATKU.COM, BARRU - Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memaksa pemerintah setempat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi dan menyelamatkan masyarakat dari virus mematikan itu. Sama seperti daerah lain, pembatasan jam operasional juga diberlakukan.
Berikut bunyi Surat Edaran Bupati terkait PPKM.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
SURAT EDARAN BUPATI BARRU
Nomor : 31 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN SERTA PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DALAM WILAYAH KABUPATEN BARRU.
Dasar:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
4. Peraturan Bupati Barru Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Atas dasar di atas dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Wilayah Kabupaten Barru, yang mengalami tren peningkatan jumlah kasus, sebagai upaya untuk menanggulangi penularaan Covid -19 varian baru, maka bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut:
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
1. Perlu secara massif melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat – tempat keramaian dan fasilitas umum lainnya, secara terpadu oleh Tim Gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satgas Penanggulangan Covid – 19 Kabupaten Barru.
2. Untuk melakukan edukasi dan pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh, para Camat bersama Unsur Muspika, secara rutin terus memantau PPKM Tingkat Desa, Satgas Desa dan Bola Ewako.
3. Untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta kegiatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka dibutuhkan peran serta para Tokoh Agama dan Penyuluh Agama pada setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan membangun sinergitas bersama unsur TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
4. Kepada para pelaku usaha, diberlakukan jam operasional diatur sebagai berikut :
a. Pasar :
Hari Sabtu s.d. Kamis, Pukul 06.00 – 13.00 Wita
Hari Jumat, Pukul 06.00 – 11.00 Wita
b. Swalayan dan Toko :
Pukul 09.00 – 17.00 Wita
c. Warung Makan, Warkop/Café : Pukul 09.00 – 21.00 Wita
Baca Juga : Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW
d. Tempat Cukur dan Salon : Pukul 09.00 – 17.00 Wita
5. Untuk jenis usaha tempat wisata dan tempat olah raga diatur sebagai berikut tempat:
a. wisata :
- Dalam melakukan aktivitas tetap disiplin Protokol Kesehatan, maksimum
30 % dari kapasitas tempat pariwisata.
- Seluruh tamu wajib menunjukan bukti atau sertifikat sudah menerima vaksin dan hasil rapid test antigen.
- Tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan yang tidak terorganisir.
- Membentuk Tim Satgas Covid pada tempat pariwisata
- Menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan seperti handsanitizer, memakai masker, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
b. Tempat olah raga : Pukul 07.00 – 17.00 Wita.
6. Alun-alun Colliq PujiE : Pukul 15.00 – 22.00 Wita.
7. Angkringan Pantai Padongko : Pukul 15.00 – 22.00 Wita.
8. Untuk jenis usaha hotel dan penginapan lainnya, agar :
a. Dalam penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa, harus mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimum 50% dari kapasitas ruangan.
b. Melakukan pendataan daerah asal dari tamu yang akan menginap.
c. Memperketat pemeriksaan dan menolak tamu yang sakit dari zona merah.
d. Semua tamu harus menunjukan bukti / sertifikat sudah menerima vaksin.
e. Menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan seperti handsanitizer, memakai masker, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
9. Untuk jenis usaha rumah makan, warkop dan café, agar :
a. Mengatur jarak minimal 1,5 meter antar pengunjung.
b. Dianjurkan untuk mengedepankan pelayanan penyediaan makan/minum dalam bentuk online atau pesanan dibawa pulang.
10. Untuk jenis usaha swalayan, toko dan pedagang grosir, agar :
a. Membatasi jumlah pembeli yang masuk dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) pada antrian kasir atau penumpukan pembeli di dalam areal tempat usaha.
b. Menyiapkan petugas untuk membuka/menutup pintu masuk tempat usaha, yang sekaligus bertugas untuk membatasi jumlah pembeli yang masuk.
c. Memastikan perlengkapan belanja seperti keranjang, telah disemprotkan disinfektan setelah digunakan, sehingga lebih aman untuk digunakan lagi.
d. Menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan seperti handsanitizer, memakai masker, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
11. PNS/ASN dan karyawan BUMN/BUMD, diharapkan menjadi motivator dalam pelaksanaan program vaksinasi, di bawah kendali dan pengawasan pimpinan unit kerja masing-masing.
12. Khusus untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE. 15 Tahun 2021, Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M, kecuali jika ada pengaturan lebih lanjut.
13. Tim Gabungan penerapan protokol kesehatan, agar melakukan pemantauan dan penerapan protokol kesehatan secara rutin pada seluruh tempat keramaian.
14. Untuk para Pelaku Usaha, yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi adminstratif sampai dengan penutupan tempat usaha.
15. Setiap orang, dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan
a. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Pasal 212 sampai dengan Pasal 218.
b. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984, Tentang Wabah Penyakit Menular.
c. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan
d. Ketentuan Peraturan Perundang – Undang lainnya yang terkait.
16. Pelaksanaan kegiatan beragama di masjid, mushalah, geraja dan tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan dengan memenuhi Protokol Kesehatan secara ketat.
17. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Barru, Nomor : 12 Tahun 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah kembali sesuai dengan perkembangan situasi.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.
Tertanggal 14 Juli 2021,
Bupati Barru
Ir. H. Suardi Saleh, M.Si