Selasa, 13 Juli 2021 23:02
Denny Kailimang.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak justice collaborator yang diajukan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

 

Jaksa berpendapat bahwa Agung Sucipto termasuk pelaku utama dalam kasus perkara korupsi ini.

"Kami berpendapat oleh karena pelaku adalah pelaku utama, maka permohonan terdakwa sebagai justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Menurut jaksa, justice collaborator dapat diterima dengan sejumlah syarat, termasuk apabila seseorang tersebut bukan pelaku utama. Ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

 

"Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator itu dia bukan pelaku utama, tapi kami menganggap bahwa Saudara Agung Sucipto itu adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto," ungkap JPU Asri Irwan saat ditemui setelah persidangan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Agung Sucipto akan menanggapinya nanti pada saat pembelaan atau sidang pledoi.

Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding

"Nanti kami tanggapi. Dia kan berpendapat begitu, kami juga berpendapat lain. Itulah yang saya katakan perlunya pledoi," ujar Denny Kailimang.

Penulis : Usman Pala