Selasa, 13 Juli 2021 17:10

JPU Tegas Tolak Anggu Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Dituntut 2 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa penuntut umum (JPU), M. Asri Irwan.
Jaksa penuntut umum (JPU), M. Asri Irwan.

Jaksa penuntut umum (JPU), M. Asri Irwan, mengatakan Agung Sucipto alias Anggu tidak layak menjadi justice collaborator karena merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan menolak Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa dugaan suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menjadi justice collaborator.

Hal ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat pembacaan tuntutan terhadap Anggu, Selasa (13/7/2021).

Pihak pengacara Anggu telah mengajukan permohonan ke PN Makassar untuk menjadi justice collaborator. Sebagaimana diketahui justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

"Anggu melalui pengacara ajukan justice collaborator ke pengadilan. Saya tidak tahu bagaimana nanti pertimbangan majelis hakim, tapi kami (JPU) bulat menolak," kata JPU, M. Asri Irwan di PN Makassar usai persidangan.

Ia mengatakan, Anggu tidak layak menjadi justice collaborator karena merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun justice collaborator dia bukan pelaku utama. Kami anggap Anggu adalah pelaku utama, sumber suap," tambahnya.

Selain menegaskan menolak Anggu menjadi justice collaborator, pihak JPU pun telah menuntut terdakwa Anggu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider pengganti penjara selama 6 bulan. Anggu dikenakan pasal 5 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"Pasal 5 murni suap. Ada empat elemen unsur. Setiap orang terdakwa memberi hadiah atau janji kepada penyelenggaraan negara dengan maksud agar berbuah sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. Semua unsur itu terpenuhi," katanya.

Adapun tuntutan dua tahun terhadap Anggu diberikan karena cukup kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

"Kita harus lihat komprehensif. Saya akui apresiasi Anggu sangat terbuka. Beda pemberi suap yang lain, ada yang sangat tutupi. Ketika dia buka, kita beri apresiasi. Jarang pemberi suap terbuka seperti ini," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Sidang Agung Sucipto #Kasus KPK Nurdin Abdullah