RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto berpeluang divonis ringan. Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Makassar, dia hanya dituntut dua tahun penjara.
Ada kemungkinan vonis hakim nantinya lebih ringan. Kalaupun sama dengan tuntutan jaksa, hukuman untuk Agung Sucipto tetap ringan. Sebab, dia sudah menjalani tahanan selama lima bulan.
Artinya, kalau vonis hakim 2 tahun penjara, dia tinggal menjalani 1,5 tahun.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
Selain dituntut pidana penjara selama dua tahun, Agung Sucipto juga dituntut membayar denda Rp250 juta.
Kuasa Hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas tuntutannya tersebut.
"Kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut lahir dari penilaian yang bijaksana yang telah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum," kata Denny Kailimang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding
Denny merasa tuntutan JPU tersebut cukup bagus untuk terdakwa Agung Sucipto yang telah menilai peran dari Agung dalam mengungkap kasus ini.
"Saya rasa cukup baguslah dalam hal jaksa menilai peran daripada Agung ini bahwa dia berperan dalam mengungkap kasus ini secara kooperatif. Tidak berbelit-belit. Terus terang. Dan keadaan yang memaksa sehingga dia harus melakukan ini," ucap Denny.
Namun Denny masih berharap, dengan segala kondisi dan fakta persidangan yang ada, dia berharap putusan yang meringankan.
Baca Juga : Denda Agung Sucipto Dikurangi Rp100 Juta dari Tuntuntan, JPU Pikir-Pikir Banding
"Dalam pledoi yang kami susun berikutnya tidaklah bertujuan untuk membantah JPU. Melainkan sekadar upaya kami untuk kembali memperjelas terkait rangkaian peristiwa yang sebenar-benarnya yang mencerminkan keadilan," tutur Denny.