RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Namun sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Ibrahim A Tumpa terpaksa diskorsing oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menskors sidang dikarenakan listrik di Pengadilan Negeri Makassar padam.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
Sidang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa Agung Sucipto mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom dari Lapas Klas I Makassar.
Padahal, sidang telah berlangsung selama 30 menit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan sebagian tuntutannya.
Sebanyak sembilan 9 bab 413 halaman isi tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Sidang dilanjutkan kembali pukul 13.00 wita.
BERITA TERKAIT
-
Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding
-
Denda Agung Sucipto Dikurangi Rp100 Juta dari Tuntuntan, JPU Pikir-Pikir Banding
-
Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta, Pengacara Sarankan Terima Saja
-
Permohonan Justice Collaborator Agung Sucipto Ditolak, Ini Alasan Hakim