Senin, 12 Juli 2021 19:16
Asri Irwan
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar akan menjadi tempat sidang Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulsel Edy Rahmat.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (12/7/2021).

"Jadi ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini," kata JPU KPK, Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar setelah mendapatkan rekomendasi bahwa kondisi di Makassar aman untuk dilangsungkan persidangan.

 

"Adanya rekomendasi-rekomendasi di sini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar," ujarnya.

Meskipun disidangkan di Makassar, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tetap ditahan di Jakarta. Keduanya akan menghadiri sidang secara virtual karena kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sedang parah. Tidak bisa memindahkannya ke Makassar saat ini.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta, karena seperti Pak Agung sucipto dilakukan secara virtual, maka nanti juga akan dilakukan secara virtual," ucap Asri Irwan.

"Kecuali saksi-saksi yang akan kami undang, kami akan hadirkan langsung di persidangan," sambungnya.

Asri berharap agar kondisi di Makassar tetap aman sehingga persidangan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

"Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman. Kita berdoa mudah-mudahan ke depannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat," tutur Asri Irwan.

 

Penulis : Usman Pala