Senin, 12 Juli 2021 10:44

Utamakan Tindakan Persuasif, Masyarakat Gowa Mulai Paham PPKM

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat memantau di lapangan bersama tim, Minggu malam (11/7/2021).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat memantau di lapangan bersama tim, Minggu malam (11/7/2021).

Pemilik warung makan, warkop, kafe, dan lainnya senantiasa diingatkan bisa buka sampai pukul 19.00 dan bisa melayani pesan antar atau bungkus sampai pukul 22.00.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sejumlah warkop dan rumah makan ditemukan masih bandel saat pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Warkop yang ditemukan masih membandel tersebut adalah Warkop Andi Tonro di Jalan Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Makan Cangkuning Sungguminasa. Sebelumnya telah dilakukan teguran pertama atau teguran lisan.

"Ditemukan warkop yang masih bandel, padahal kemarin sudah dilakukan razia oleh tim lainnya dan sudah berjanji tidak akan membuka pada waktu yang dilarang, tapi kenyataannya masih buka. Sehingga kita berikan sanki kedua atau teguran tertulis. Jika melanggar lagi barulah dilakukan denda dan pencabutan izin usaha," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat kembali memantau di lapangan bersama tim lainnya, Minggu malam (11/7/2021).

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Adnan mengatakan, tim akan terus melakukan pemantauan hingga PPKM selesai dan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar. Namun, tim akan terlebih dahulu melakukan upaya persuasif.

Pada malam kedua, Adnan melakukan pemantauan bersama Dandim 1409 Gowa. Pihaknya pun senantiasa mengingatkan warung makan, warkop, kafe, dan lainnya bisa buka sampai pukul 19.00 dan bisa melayani pesan antar atau bungkus sampai pukul 22.00.

"Besok kita akan cek lagi sampai pelaksanaan PPKM selesai. Jika masih buka maka kita beri sanksi tegas. Alhamdulillah sudah banyak yang bisa memahami kebijakan. Pembeli bawa pulang saja atau bungkus. Kita ingatkan juga kalau memang tidak melayani bisa ditandai dengan kursi dinaikkan di atas meja," tambah Adnan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Sementara, tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, kembali melihat Rumah Makan Cangkuning masih melayani makan di tempat di atas pukul 19.00. Melihat itu ia langsung memberikan teguran keras karena rumah makan tersebut telah ditegur pada hari-hari sebelumnya.

"Kita berikan teguran keras karena sejak hari pertama melanggar terus sehingga kami sudah berikan teguran kedua dan membuat surat pernyataan akan mematuhi PPKM. Jika masih melanggar, maka sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita lakukan penutupan hingga pencabutan izin," tegasnya.

Sekadar diketahui, razia PPKM ini berjumlah empat tim yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tim terdiri atas personel gabungan, yaitu dari Pemkab Gowa, DPRD Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementerian Agama Gowa, dan pihak lainnya.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #PPKM Gowa