Senin, 12 Juli 2021 09:13
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah zona merah. Ini semata-sema demi kebaikan bersama.

 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo. Mulai berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd wajo" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-wajo">(DPRD) Wajo pun mendukung penuh kebijakan PPKM mikro ini. Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng, mengapresiasi langkah Pemkab Wajo demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"PPKM mikro ini adalah upaya mengendalikan Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah ini. Langkah ini kami dukung, namun harus tetap merujuk pada aturan yang ada," kata Agustan, Minggu (11/7/2021).

 

Kebijakan Pemkab Wajo, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejalan dengan langkah PKS dalam pengendalian Covid-19 di daerah.

Sekadar diketahui, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk daftar pemerintah pusat. Akan tetapi, hanya diintensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Sebagai contoh, di Desa Salo Tengga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro.

Tindakan yang mesti dilakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.

Lalu, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, seperti Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.

Penulis : Abd Rasyid. MS