Jumat, 09 Juli 2021 23:31

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Parepare Tegaskan Tempat Ibadah dan Warkop Tak Ditutup

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe
Taufan Pawe

Wali Kota Parepare Taufan Pawe sudah sepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan rumah ibadah selama PPKM.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan tetap memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dari berbagai aspek.

Terutama aktivitas ibadah, dan dunia usaha seperti warkop atau kafe di tengah melonjaknya kasus Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun beberapa catatan penegasan dilakukan agar kelonggaran sebagai implementasi tahun pemulihan ekonomi dilakukan selaras dengan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Angkutan Peti Kemas Beroperasi di Parepare, Akbar Ali Buka Peluang Usaha Baru

"Saya tidak latah, saya orangnya tidak suka ikut-ikutan dengan kebijakan daerah lain. Saya akan menangani pengendalian Covid-19 dengan gaya kami. Kami sudah sepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan rumah ibadah. Yang ada adalah kita longgarkan tapi menegakkan protokol kesehatan, yaitu masjid hanya bisa 25 persen ditempati sarana ibadah," ujar Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Jumat (9/7/2021).

Untuk swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, tambah Taufan, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.

"Termasuk kafe dan restoran tidak boleh lebih 25 persen, untuk sementara. Tetapi untuk ekstrem menutup saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.

Baca Juga : Akbar Ali Harap Ramadan Fair Stimulus Kebangkitan Ekonomi di Kota Parepare

Penegasan ini juga tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota, Taufan Pawe, Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Keputusan bersama itu berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.

Saat ini lonjakan kasus aktif Covid-19 di Kota Parepare telah mencapai 124 kasus dengan rincian enam orang dirawat di RSUD Andi Makkasau, delapan orang di Rumah Sakit Sumantri, 15 orang di Rumah Sakit Fatima, dan 95 orang menjalani isolasi mandiri.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepapre #Covid-19