Rabu, 07 Juli 2021 23:31
Sudirman Bungi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP -- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Sidenreng Rappang ditunda. Setidaknya hingga dua pekan ke depan, tepatnya 20 Juli 2021.

 

Penundaan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang meningkat di Bumi Nene Mallomo.

Demikian keputusan rapat koordinasi yang berlangsung ruang kerja Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Rabu (7/7/2021). Rapat dipimpin langsung Sudirman dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Dr Muhammad Idris Usman.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin; plt Kadis Pendidikan Sidrap, Rohady Ramadhan; Kalak BPBD, Siara Barang; Kadis Kominfo, H Bachtiar; Kabag Hukum, Andi Kaimal; Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari; dan Jubir Penanganan Covid-19 Sidrap, Dr Ishak Kenre.

 

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, pada dasarnya, sekolah-sekolah di Sidrap telah siap mekanisme pembelajaran tatap muka.

"Namun tren kasus Covid-19 yang terus meningkat memaksa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus ditunda," ujarnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Sudirman menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan Covid-19 dalam menentukan pelaksanaan PTM dengan protokol kesehatan ketat.

"Kita akan lihat situasi dalam dua pekan ke depan. Apakah PTM dapat dilaksanakan atau tidak. Kami berharap masyarakat memahami penundaan ini dan bersama-sama tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Sidrap hari ini sebanyak 58 orang. Bertambah 17 orang dari hari sebelumnya.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Rilis Pusat Data dan Informasi Penanganan Covid-19 menambahkan, dari 58 kasus aktif, 29 orang dirawat di RS, dan 29 lainnya menjalani isolasi mandiri.

Selain penambahan kasus, penundaan juga mempertimbangkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penulis : Hasrul Nawir