MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto dalam menerapkan sejumlah pembatasan selama PPKM Mikro. Termasuk penutupan sementara rumah-rumah ibadah dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat ini.
Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah menegaskan, proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ungkap Mutthalib dalam keterangannya usai pertemuan di kediaman Danny Pomanto, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Mutthalib berharap kebijakan pembatasan lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan pada Selasa (6/7) kemarin disosialisasikan dengan baik dan bijaksana agar tidak timbul gejolak di tengah masyarakat.
Makassar Zona Oranye
Danny Pomanto menjelaskan, meski Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, wilayahnya terkategori zona oranye, sehingga terkena aturan Kemendagri. Aturan itu menyebutkan, jika suatu kabupaten/kota masuk zona oranye dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
"Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai pemerintah daerah yang harus ikut perintah undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun," jelas Danny.
"Akan tetapi, perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," demikian Danny.