Selasa, 06 Juli 2021 19:06
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAROS - Aktivitas tambang galian C" href="https://rakyatku.com/tag/tambang-galian-c">tambang galian C ditengarai ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga ada kongkalikong antara pengusaha tambang dengan oknum pejabat.

 

Ada dugaan permainan antara penambang dan oknum pejabat di tambang ilegal tersebut. Padahal, jika itu ilegal sudah pasti akan merugikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Warga pun berharap aksi penambangan ilegal dihentikan. Mereka khawatir akibat penambangan yang kian subur dan tak dikendalikan oleh pemerintah akan mengancam kerusakan lingkungan.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam, Ajak Masyarakatnya Hadir dan Ramaikan Event Nasional Wahdah di Masjid Al Markaz Maros

"Buktinya sampai sekarang masih jalan, kan? Itu kalau tidak ada kongkalikong dengan oknum pejabat mana bisa jalan?" kata salah seorang warga Moncongloe yang tidak ingin namanya disebutkan, Selasa (6/7/2021).

 

Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Maros, Ridwan, mengatakan pihaknya mengakui memang ada beberapa lokasi tambang yang diduga ilegal.

"Ya, memang ada informasi beberapa soal itu (tambang ilegal). Kalau merujuk ke Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apa pun bentuk penambangan ilegal itu ranahnya pidana," ujar Ridwan.

Baca Juga : Warga Barru Protes Tambang Galian C Ganggu Ketenangan

Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya adalah minimnya personel dan biaya dalam melakukan pengawasan di lapangan. "Untuk saat ini, kita hanya turun ke lapangan sekali setahun. Itu sangat tidak maksimal. Karena ketika kami turun dan mendapati penambang ilegal, itu seminggu kemudian mereka beroperasi lagi," terangnya.

Namun, Ridwan tak menampik bahwa memang ada penambang yang juga menjual nama oknum untuk mempermulus aktivitas menambangnya. "Kemungkinan juga ada oknum yang mem-back up mereka dalam menjalankan usahanya dengan menyebut nama pejabat. Kami juga sudah meminta kepada aparat untuk melakukan upaya-upaya penindakan. Tetapi, tetap saja sulit dilakukan," lanjut Ridwan.

Apalagi, saat ini untuk tambang harus izin dari pusat sejak 20 Desember 2020. Khusus Maros, untuk mendapatkan izin itu harus ada rekomendasi dari bupati. "Untuk mendapatkan rekomendasi bupati, pelaku usaha tambang harus melewati 12 OPD," ujarnya.

Baca Juga : Yayasan Hadji Kalla Ciptakan Kampung Hijau Energi di Desa Sambueja

Sekadar diketahui, salah satu proyek yang mempunyai kebutuhan tinggi terhadap tanah timbunan galian C di Sulsel adalah proyek Makassar New Port (MNP).

Ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun dan akan menjadi pelabuhan terbesar di wilayah Indonesia bagian timur untuk makin memperlancar arus logistik barang di kawasan ini.

Sementara, DPRD Maros enggan berbicara banyak soal hadirnya tambang ilegal di Maros. Ketua Komisi II DPRD Maros, Amran, sebelumnya tidak bersedia berkomentar terkait adanya tambang ilegal di Butta Salewangan.

Baca Juga : Hasil Lab BBVeteriner Maros Pastikan Kematian Sapi di Sulsel Negatif Antraks

Ia mengaku itu bukan kewenangan kabupaten. "Saya belum bisa memberi komentar soal tambang karena tidak menjadi kewenangan kabupaten," ujar Amran.

Soal dampak sosial ke masyarakat, Amran mengaku belum lihat lokasi tambangnya di mana dan bagaimana bentuk dampaknya. "Saya belum lihat lokasi dan bagaimana dampaknya ke masyarakat," kata Amran.