Selasa, 06 Juli 2021 12:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menerima aspirasi sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) banyaknya keluhan terkait pelayanan parkir disejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

 

AMIWB menilai pengelolaan parkir tidak profesional yang hanya mengedepankan pemasukan daripada pelayanan dan keamanan pemarkir. Itu karena tidak adanya tanggung jawab dari pengelola jika terjadi kehilangan kendaraan maupun helm pemarkir.

Aspirasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) diterima H Ambo Mappasessu (Fraksi Hanura) dan Andi Merly Iswita (Fraksi PAN) dan dihadiri langsung dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

AMIWB menyampaikan pernyataaan sikap berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak yang menjelaskan, parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor di tepi jalan umum yang bersifat sementara pada tempat yang telah ditetapkan.

 

Kordinator Aspirasi, Muhammad Faisal, dalam aspirasinya menyampaikan kalau banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir yang sering kehilangan helm dan lain-lain, karena parkir dikelola secara tidak profesional.

"Terus terang pernah saya jadi korban di RSUD Lamaddukkleng. Saya kehilangan helm dan pihak pengelola tidak mau tanggung jawab. Mereka hanya pikir keuntungan semata. Kedua, banyaknya lokasi parkir di Wajo dan tarif parkir tinggi. Sebagian lokasi parkir dikuasai preman dan kami anggap karut marut," imbuhnya.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Koordinator aspirasi, meminta DPRD Kabupaten Wajo untuk membuat peraturan daerah yang dikelola perusahaan daerah atau BUMD yang bergerak di bidang parkir agar supaya target PAD tercapai pelayanan parkir.

Kabid Sapras Dinas Perhubungan Wajo, Andi Wardhana mengatakan, keamanan tetap tugas kami. Tarif untuk motor Rp1000 dan mobil Rp2000.

"Lokasi yang dikuasai preman untuk wilayah Kota Sengkang, sekarang sudah diambil alih di bawah Dinas Perhubungan," terangnya.

Baca Juga : Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

Andi Wardhana juga menyampaikan bahwa dalam regulasi yang dipedomani tidak mengakomodasi adanya ganti rugi yang dimaksud. Namun, pihaknya akan berupaya seprofesional mungkin dalam pengelolaan parkir.

Jika regulasi belum mengatur masalah ganti rugi pemarkir, AMIWB berharap agar sebaiknya pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur hal tersebut atau membentuk Perusahaan Daerah (PD) soal perparkiran agar tidak terkesan hanya mementingkan penghasilan dan mengabaikan perlindungan konsumen. (adv)