Senin, 05 Juli 2021 09:17
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah" href="https://rakyatku.com/tag/muhammadiyah">Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menilai aktivitas penimbunan oksigen dalam situasi darurat hukumnya haram.

 

"Menurut agama apalagi menghimpun itu tidak boleh, haram. Barangnya diperlukan karena ini kan sedang diperlukan harga akan naik, orang-orang akan kesulitan," kata Dadang, Minggu (4/7/2021).

Dadang menyebut perkara haram itu tertuang dalam hadis nabi. Akan tetapi, dia tidak merinci secara detail.

Baca Juga : Makassar Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII, Ribuan Pelajar Muhammadiyah Tumpah Ruah di Unismuh

"Saya kira (penimbun oksigen) tidak punya perikemanusiaan. Kita ini kan punya Pancasila, perikemanusiaan jadi harus dilaksanakan. Kalau orang-orang seperti itu menaikkan harga obat-obatan, menaikkan harga alat kesehatan, menurut saya itu orang yang tidak ber-Pancasila betul-betul itu jauh dari Pancasila," beber Dadang.

 

Kebutuhan masyarakat akan oksigen sangat vital di tengah pandemi. Jika tak ada oksigen, banyak pasien dikhawatirkan meninggal dunia.

"(Ini perkara) menjaga nyawa. Kemarin di rumah sakit (RSUP) Dr Sardjito itu kekurangan oksigen juga kan. Itu kan banyak yang meninggal itu kan berarti (aktivitas penimbunan) membunuh orang," ungkapnya.

Baca Juga : OlympicAD VIII Resmi Digelar di Makassar, Diikuti 8.525 Peserta dari 36 Provinsi

Diketahui RSUP Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (DIY), kehabisan stok oksigen pada Sabtu (3/7/2021) hingga berujung 33 pasien yang tengah dirawat meninggal.

Sumber: Detik