RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kamis (1/7/2021).
Wahyudi menyebut poin-poin penting dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
"Karena poin-poin itu sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang lain makanya kita tidak butuh hadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, kita langsung masuk perkara sidang," kata Wahyudi.
Selain itu Wahyudi mengatakan bahwa kliennya telah berkomitmen untuk kooperatif mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.
"Dari awal kita sudah komitmen untuk kooperatif mulai dari proses penyidikan sampai dengan persidangan hari ini," ujarnya.
Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding
Sehingga sebagai bentuk kooperatif itu ia tidak mau membuang buang waktu untuk menghadirkan saksi a de charge dan segala macamnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Irwan mengatakan apabila penasihat hukum tidak menghadirkan saksi a de charge, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Kalau misalnya pemeriksaan a de charge itu sudah selesai baru kami minta supaya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Asri Irwan.
Baca Juga : Denda Agung Sucipto Dikurangi Rp100 Juta dari Tuntuntan, JPU Pikir-Pikir Banding
Sidang terdakwa Agung Sucipto yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 wita di Ruang sidang Harifin A Tumpah dipindahkan ke pukul 14.00 wita karena hakim sementara mengikuti rapat.