Kamis, 01 Juli 2021 12:04
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM) Darurat, menyusul meningkatnya kasus covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/covid-19">Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

 

Rencananya, PPKM Darurat akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di Jawa dan Bali. Dengan cakupan 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes

PPKM Darurat ditargetkan mampu menekan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.

 

Dalam dokumen tersebut ada beberapa pengetatan yang dilakukan. Mulai dari bekerja work from home (WFH) sebesar 100% hingga menutup pusat perbelanjaan atau mal.
Namun begitu usulan ini masih harus memperoleh persetujuan dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.

Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca Juga : Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga : Kebijakan PPKM Dicabut, Bantuan Sosial Tetap Lanjut

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%,

Baca Juga : Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

BERITA TERKAIT