Senin, 28 Juni 2021 14:42
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba oleh Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hari Anti Narkoba Internasional (HANI" href="https://rakyatku.com/tag/hani">HANI) 2021 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperingati dengan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (28/6/2021).

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel. Pemusnahan ini juga dihadiri Menteri Pertanian yang juga mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawija, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari beberapa kasus yang telah diungkap BNN. Pengungkapan dilakukan dua bulan terakhir.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Salah satunya adalah penangkapan di Kabupaten Bone, tetapi kasus dan barang buktinya dilimpahkan ke Jakarta karena terkait dengan BNN provinsi lainnya.

 

"Penangkapan bulan April dan Mei, hanya dua bulan terakhir," kata Ghiri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 13,958 kilogram, ganja 3,343 kilogra, tembakau sintetis 3,1 kilogram, pinaca seberat 30 gram, yang bahannya dari tembakau sintetis dan disebut tembakau gorila.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Selain itu, Ghiri juga mengatakan ke depan untuk mencegah kejahatan penyalahgunaan narkoba akan dilaksanakan tes urine bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.

"Tadi kami sudah bicara dengan gubernur. Ke depan akan ada program menantu bersinar. Jadi setiap orang yang menikah harus tes urine kalau terindikasi dia harus punya surat rehabilitasi dulu," sebutnya.

Hanya, lanjut Ghiri, rencana ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk dari pihak dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Diharapkan ini akan masuk di dalam regulasi sehingga memiliki payung hukum

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!

"Itu masih akan dibicarakan dengan DPRD agar masuk ke dalam regulasi," jelasnya.

Penulis : Syukur