Minggu, 27 Juni 2021 22:11
Yandri Susanto
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pondok pesantren dan madrasah dapat ujian. Dana Rp500 miliar untuk mereka tak kunjung cair. Belakangan diketahui, ternyata diblokir Kementerian Keuangan.

 

Tidak tanggung-tanggung, pemblokiran tersebut sudah terjadi selama enam bulan terakhir. Tidak diketahui alasan pemblokiran tersebut.

Padahal, madrasah dan pondok pesantren sangat membutuhkan biaya operasional untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

"Ternyata semuanya masih diblokir Kemenkeu sehingga Kemenag sampai sekarang tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk ponpes dan madrasah," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

 

Wakil ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak Kementerian Keuangan untuk membuka blokir anggaran sebesar tersebut agar segera didistribusikan kepada ponpes dan madrasah.

Diketahui, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru sebesar Rp2,6 triliun.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Terdiri atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp2,38 triliun. Sisanya bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.