Jumat, 25 Juni 2021 11:40
Ilustrasi salat Jumat
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - DKI jakarta" href="https://rakyatku.com/tag/dki-jakarta">DKI Jakarta mengalami lonjakan kasus covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/covid-19">Covid-19 cukup tinggi. Mencegah penularan meluas, Pemprov DKI Jakarta meminta warganya tidak salat jumat" href="https://rakyatku.com/tag/salat-jumat">salat Jumat di masjid. Khususnya di daerah zona merah.

 

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok (Hari ini-Red) salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya kegiatan ibadah yang dibatasi akibat dari lonjakan kasus tersebut, malainkan sejumlah kegiatan lainnya pun dibatasi dalam pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

"(Larangan salat Jumat di masjid) untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," kata Riza.

 

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.

"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.