RAKYATKU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah (NA), masih terus bergulir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK" href="https://rakyatku.com/tag/kasus-kpk-nurdin-abdullah">KPK).
Kabar terbaru yang disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara Nurdin Abdullah telah dinyatakan lengkap. Tak hanya itu, berkas perkara Edi Rahmat (ER) juga telah dinyatakan lengkap. Berkas keduanya telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Pasca berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua, hingga saat ini keduanya masih ditahan. "Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.
Setelah dilakukan tahap dua, di masa penahanan JPU memiliki waktu menyusun surat dakwah sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim," jelasnya.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Sebelumnya, tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap NA dan ER. Kedua tersangka yang dilakukan perpanjangan ditahan di tempat terpisah. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, perpanjang penahanan pertama selama 40 dilakukan sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Sementara perpanjangan penahanan kedua oleh Tim Penyidik KPK terhadap tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai 27 Mei 2021.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Satu orang lainnya yang terseret kasus NA adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Agung saat ini sementara menjalani proses pengadilan.