Rabu, 23 Juni 2021 11:18
Foto: Asia News.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Seorang perempuan Singapura yang menyiksa lalu pembunuhan pembantu singapura" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">membunuh pekerja rumah tangganya, Gaiyathiri Murugayan, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Selasa (22/6/2021).

 

Seperti dilaporkan AFP, hakim menggambarkan kasus tersebut sebagai "di antara jenis pembunuhan terburuk yang dapat disalahkan."

Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 pekerja rumah tangga yang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia. Kisah-kisah penganiayaan kepada mereka sudah sering terjadi.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Namun, pelecehan yang dilakukan terhadap warga negara Myanmar, Piang Ngaih Don, sangat mengerikan dan terekam di CCTV yang dipasang di rumah keluarga tersebut.

 

Menurut dokumen pengadilan, pekerja rumah tangga berusia 24 tahun itu diinjak, dicekik, dicekik, dipukuli dengan sapu dan dibakar dengan besi.

Pekerja rumah tangga tersebut meninggal pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.

Baca Juga : Gara-gara Pohon Lontar, Petani di Pangkep Tewas Terbunuh

Gaiyathiri mengaku bersalah pada Februari atas 28 dakwaan termasuk pembunuhan yang bersalah. Sejumlah 87 dakwaan lainnya diperhitungkan dalam hukuman.

Terdakwa berusia 41 tahun itu muncul di pengadilan pada hari Selasa mengenakan kacamata dan topeng hitam. Dia duduk diam dengan mata tertutup dan kepala tertunduk saat hakim membacakan keputusannya.

Setelah mendengar pembelaan mitigasi tambahan yang diajukan oleh Gaiyathiri dalam upaya untuk menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa, Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara sejak tanggal penangkapannya pada 2016.

Baca Juga : Ditangkap Setelah Membunuh, Pelaku Mengakui Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

See mengutip “kekejaman hina dari perilaku mengerikan terdakwa” dalam hukumannya, yang dia tambahkan harus menandakan “kemarahan dan kebencian masyarakat” atas kejahatan tersebut.

Namun, dengan mempertimbangkan gangguan obsesif kompulsif terdakwa dan depresi yang dialaminya saat Gaiyathiri melahirkan, See mengatakan dia tidak berpikir bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah adil dan pantas.

Penuntut telah meminta pengurangan tuduhan pembunuhan yang bersalah daripada pembunuhan--yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Singapura. Upaya pengurangan hukuman diambil setelah mempertimbangkan kesehatan mental terdakwa.