Selasa, 22 Juni 2021 21:02
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern.

 

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/kppu-makassar">(KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).

Di hadapan rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, Andi Sudirman mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur," kata Andi Sudirman.

 

Ia menambahkan, untuk retail modern harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

"Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan," pintanya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. Serta dalam rangka menjalin kerja sama dengan koordinasi terkait nota kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.

"Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail," katanya.

Penulis : Syukur