Selasa, 22 Juni 2021 14:17
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Barru, Senin (21/6/2021).

 

Kedua Ranperda yang diserahkan bupati diterima Ketua DPRD Barru Lukman T, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati dalam sambutannya menguraikan, soal Ranperda Penyertaan Modal pada PT Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp119 miliar lebih.

Baca Juga : Plt. Ketua TP PKK Barru Resmikan Gerakan Pangan Murah di Tanete Riaja

Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah atau kepemilikan saham pada Perseroda tersebut sebesar 60 persen atau Rp71,4 miliar lebih yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya 40 persen untuk pihak lain.

 

"Untuk modal awal yang telah disetor sebesar 25 persen atau Rp29,7 miliar dari modal dasar dan modal yang disertakan PT Samudera Nusantara Barru merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan," jelas bupati.

Ranperda kedua, dijelaskan bupati juga tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Barru dalam menangani urusan-urusan pemerintahan telah membentuk 29 Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Namun demikian, sejak diundangkannya Peraturan Daerah tersebut ternyata terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempengaruhi keberadaan peraturan daerah tersebut untuk dilakukan penyesuaian.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan kebijakan tersebut, dan juga memperhatikan asas efektivitas dan efisiensi yang sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang terbentuk saat ini akan mengalami perubahan dengan adanya perampingan dan pemekaran organisasi perangkat daerah.

"Beberapa perangkat daerah lainnya hanya dilakukan penyesuaian struktur organisasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga jumlahnya akan menjadi 26 organisasi perangkat daerah," imbuhnya.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Pada rapat paripurna tersebut, enam fraksi menyampaikan pemandangan umum masing-masing, Fraksi PDIP diwakili Syamsu Rijal. Fraksi Gabungan Umat diwakili Hj Hamsiati. Fraksi Gerindra diwakili Muh Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Sry Wulandari. Fraksi Nasdem diwakili H Mursalim Abdullah dan Fraksi Golkar diwakili Rusdi Cara.

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Barru Abutan AB; Kepala Dinas PKAD Abubakar; Kepala Inspektorat, Abd Rahim; dan Kabag Hukum Setda Barru Hj Naidah.

 

Penulis : Achmad Afandy