Senin, 21 Juni 2021 16:25
Konferensi pers oleh Polres Jeneponto terkait kasus pemerkosaan oleh paman terhadap keponakannya sendiri, Senin (21/6/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Seorang perempuan yang masih berstatus siswi SMP, R (13), warga Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan anak smp jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/-pemerkosaan">perkosaan oleh pamannya sendiri.

 

polres jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/polres-jeneponto">Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery, menjelaskan peristiwa berawal pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 12.50 Wita, pelaku bernama berinisial A menemui korban di rumahnya dan meminta untuk ditemani membeli popok untuk anaknya.

Namun, bukannya ke swalayan, pelaku malah membawa korban ke sebuah kebun. Korban pun heran. "'Kenapa kita lewat Indomaret?' pelaku menjawab dengan beralasan ingin meminta uang ke neneknya yang sedang berada di kebun," beber AKBP Hery, Senin (21/6/2021).

Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal

Setelah sampai di kebun yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban, tempat itu kosong dan sunyi. Pelaku lalu memarkir motor lalu mengajak korban masuk ke kebun yang alasan agar neneknya percaya.

 

Berjalan sekitar 50 meter, pelaku pun beraksi. "Pelaku memegang leher korban dari belakang, lalu mendorong, dan memaksa korban berbaring di atas batu. Kedua tangan pelaku membuka dengan paksa celana panjang korban. Pelaku membuka seluruh celananya," papar AKBP Hery didampingi kasat Reskrim dan Kaur Ops.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dalam perjalanan pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan kepada orang tua dan keluarganya. Namun, di rumahnya korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan akhirnya menceritakan semua yang dialami kepada tantenya, bernama Nurbaya.

Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto

Setelah kejadian, ditemukan bercak darah pada sepeda motor Yamaha Mio Soul milik pelaku.

Di kantor polisi, pelaku memilih diam sambil tertunduk mengenakan baju oranye. Dia lalu dibawa menuju rumah tahanan Polres Jeneponto dikawal polisi.

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Jeneponto di Kabupaten Bantaeng pada Minggu (20/6/2021), sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga : Tim Tipikor Polres Jeneponto Selidiki Dugaan Penggadaian Mobil Operasional Kepala Desa Baltar

Saat dilakukan penangkap pelaku diduga mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis sebelah kanan.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan pelaku dijerat ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

Penulis : Samsul Lallo