Minggu, 20 Juni 2021 11:54
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - satgas raika" href="https://rakyatku.com/tag/satgas-raika">Satgas Raika Kota Makassar terus menjalankan tugas mengurai kerumunan di berbagai tempat. Seperti warkop, cafe dan tempat hiburan malam.

 

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di kota Makassar.

Dalam pelaksanaannya Satgas Raika kembali menemukan berbagai pelanggaran di lapangan. Baik yang melewati jam operasional, maupun kerumunan yang melebihi kapasitas ruangan.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

Seperti yang ditemukan di salah satu kedai kopi di jalan Toddopuli Raya, kecamatan Manggala. Pengelola warkop mencoba mengelabui petugas dengan menutup pintu warkopnya. Namun setelah diperiksa di dalam, ternyata ditemukan banyak orang bermain biliar.

 

"Modusnya itu dia tutup di luar, ternyata di dalam kita masuk ternyata ditemukan banyak yang main biliar di dalam," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, Minggu (20/6/2021).

Karena telah melewati jam operasional sesuai dengan surat edaran Wali Kota Makassar hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 wita, maka petugas memberikan sanksi dan teguran tegas yakni menyita yang berkaitan dengan pelanggaranya.

Baca Juga : Usulkan Diri Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO, Makassar Dorong Branding ‘Kota Makan Enak’

"Kita periksa teryata dia punya miras jadi mirasnya kita ambil, stick bilyard nya kita ambil dan kursinya kita sita,"ujar Irwan.

Selain itu satgas Raika juga menemukan pelangaran disalah satu tempat hiburan malam yang ada dihotel claro tepatnya di Vegas Lounge Wine.

"Setelah itu kita menuju ke hotel claro yang ada dilantai 1 yaitu Vegas Lounge Wine kita dapat juga kerumunan-kerumunan yang melampaui kapasitas ruangan yang sempit dan pengunjung nya sangat membludak," kata Irwan

Baca Juga : USAID ERAT dan Pemkot Makassar Gelar Lokakarya Penggunaan Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Satgas raika pun memberikan teguran keras dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut.

"Kita memberikan teguran keras kepada pengelola karena terjadi Kerumunan yang melebihi kapasitas ruangan dan melampaui jam operasional," tutur Irwan.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur dalam Surat Edaran Walikota Makassar dengan Nomor 443-1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 dikota Makassar.

Baca Juga : Efektif Jaga Stabilitas Harga Pangan H-1 Idul Adha 1445 Hijriah, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Walikota Makassar

Yang mana dalam surat edaran tersebut salah satunya mengatur agar fasilitas umum,cafe, restoran, rumah makan ,warkop, dan game center diizinkan sampai pukul 22.00 wita mulai tanggal 15 Juni sampai tanggal 28 Juni 2021.

Penulis : Usman Pala