RAKYATKU.COM,WAJO - Polda Sulsel memantau langsung pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Pembayaran ganti rugi dimulai Rabu (16/6/2021) di aula kantor Kecamatan Gilireng. Disaksikan camat Gilireng, kepala BPN/ATR Wajo, PPK pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kasi pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kepala ranting BRI Anabanua, kapolsek Gilireng, babinsa, dan kades Paseloreng.
Adapun jumlah masyarakat yang menerima ganti kerugian sebanyak 18 orang dengan 18 bidang tanah dengan rincian 52 bidang dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan Rp14.279.521.000.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Bergerak Cepat Selamatkan Jembatan Gantung Tokampu–Tonrongnge dari Ancaman Ambruk
Pembayaran ganti rugi ini dipantau langsung tim dari Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Didampingi Kanit I (Politik) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H Baso Hasbi.
Bendungan Paseloreng rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT
-
Wajo Bersalawat Warnai Festival Danau Tempe 2025, Lapangan Merdeka Jadi Lautan Jamaah
-
Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada Kabupaten Wajo Atas Keberhasilan Menekan Angka Kemiskinan
-
DPRD Wajo Resmi Terima Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
-
Ribuan Warga Wajo Serbu Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis HUT Partai Golkar di Wajo