RAKYATKU.COM,WAJO - Polda Sulsel memantau langsung pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Pembayaran ganti rugi dimulai Rabu (16/6/2021) di aula kantor Kecamatan Gilireng. Disaksikan camat Gilireng, kepala BPN/ATR Wajo, PPK pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kasi pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kepala ranting BRI Anabanua, kapolsek Gilireng, babinsa, dan kades Paseloreng.
Adapun jumlah masyarakat yang menerima ganti kerugian sebanyak 18 orang dengan 18 bidang tanah dengan rincian 52 bidang dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan Rp14.279.521.000.
Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Sulsel
Pembayaran ganti rugi ini dipantau langsung tim dari Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Didampingi Kanit I (Politik) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H Baso Hasbi.
Bendungan Paseloreng rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT
-
Pantau Proses Belajar Mengajar, Pj Bupati Bersama Plt Kadisdikbud Wajo Dengar Aspirasi Tenaga Pendidik
-
Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD
-
Ketua DPRD Andi Muhammad Alauddin Palaguna Hadiri Musrenbang
-
Meriahkan Peringatan Hardiknas 2024, Disdikbud Wajo Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal