RAKYATKU.COM,WAJO - Polda Sulsel memantau langsung pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Pembayaran ganti rugi dimulai Rabu (16/6/2021) di aula kantor Kecamatan Gilireng. Disaksikan camat Gilireng, kepala BPN/ATR Wajo, PPK pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kasi pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kepala ranting BRI Anabanua, kapolsek Gilireng, babinsa, dan kades Paseloreng.
Adapun jumlah masyarakat yang menerima ganti kerugian sebanyak 18 orang dengan 18 bidang tanah dengan rincian 52 bidang dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan Rp14.279.521.000.
Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi DPRD bersama Eksekutif, Bahas Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi
Pembayaran ganti rugi ini dipantau langsung tim dari Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Didampingi Kanit I (Politik) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H Baso Hasbi.
Bendungan Paseloreng rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Wajo Andi Rosman Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi
-
Respon Cepat Keluhan Warga, Pemkab Wajo Bersihkan Luapan Lumpur, dan Menggali Drainase Di Jalan Andi Unru
-
Berlangsung Khidmat, Bupati Wajo Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025
-
Rekrut 100 Petugas Kebersihan, Pemkab Wajo Siapkan Anggaran 1,2 Milliar