RAKYATKU.COM,WAJO - Polda Sulsel memantau langsung pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Pembayaran ganti rugi dimulai Rabu (16/6/2021) di aula kantor Kecamatan Gilireng. Disaksikan camat Gilireng, kepala BPN/ATR Wajo, PPK pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kasi pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kepala ranting BRI Anabanua, kapolsek Gilireng, babinsa, dan kades Paseloreng.
Adapun jumlah masyarakat yang menerima ganti kerugian sebanyak 18 orang dengan 18 bidang tanah dengan rincian 52 bidang dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan Rp14.279.521.000.
Baca Juga : Kadis DLH Wajo Pastikan Penertiban RTH Calaccu Final, Siapkan Konsep untuk UMKM
Pembayaran ganti rugi ini dipantau langsung tim dari Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Didampingi Kanit I (Politik) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H Baso Hasbi.
Bendungan Paseloreng rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rosman Dorong Kolaborasi Multi-Pihak dalam Pengelolaan Berkelanjutan Danau Tempe
-
Kolaborasi Internasional, Pemkab Wajo dan CSIRO Australia Hadirkan Teknologi Pemantauan Kualitas Air Danau Tempe
-
DLH Wajo Bergerak Cepat Cegah Penutupan MBG, Siap Dampingi Pemenuhan Standar Lingkungan
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Wajo pada HJW ke-627