RAKYATKU.COM,WAJO - Polda Sulsel memantau langsung pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Pembayaran ganti rugi dimulai Rabu (16/6/2021) di aula kantor Kecamatan Gilireng. Disaksikan camat Gilireng, kepala BPN/ATR Wajo, PPK pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kasi pengadaan tanah Bendungan Paseloreng, kepala ranting BRI Anabanua, kapolsek Gilireng, babinsa, dan kades Paseloreng.
Adapun jumlah masyarakat yang menerima ganti kerugian sebanyak 18 orang dengan 18 bidang tanah dengan rincian 52 bidang dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan Rp14.279.521.000.
Baca Juga : Bupati Wajo Andi Rosman Raih PWI Awards, Diapresiasi atas Inovasi Pembiayaan Sektor Pangan
Pembayaran ganti rugi ini dipantau langsung tim dari Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Didampingi Kanit I (Politik) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H Baso Hasbi.
Bendungan Paseloreng rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT
-
Kumpulkan Botol Plastik, Warga Wajo Berpeluang Umrah lewat Gerakan PISOTA
-
Bupati Wajo Apresiasi Dukungan Mentan, Puluhan Infrastruktur dan Alsintan Disiapkan untuk Petani
-
Disdikbud Wajo Ajak Siswa Gunakan Masker Saat Berangkat Sekolah, Antisipasi Dampak Kabut Asap
-
DLH Wajo Ajak OPD Perkuat Gerakan Pilah Sampah hingga Pembenahan TPA Cempalagi