RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd makassar" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-kota-makassar">DPRD) Kota Makassar akan memanggil D'Fashion Textile dalam waktu dekat. Rencana pemanggilan itu lantaran diduga melanggar aturan.
"Kita agendakan panggil mereka untuk mempertanyakan kenapa tidak ada lahan parkirnya," kata Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, Kamis (17/6/2021).
Legislator dari fraksi PPP tersebut mengatakan pihaknya mendukung tiap usaha yang dilakukan di Makassar karena akan menyerap lapangan kerja. Hanya, pihaknya menekankan semuanya harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Usaha sebesar itu, tapi kok lahan parkir tidak disediakan. Itu jelas bahwa mereka pasti tak ada rekomendasi andalalin (analisis dampak lalu lintas)," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menemukan bahwa usaha D'Fashion Textile tidak mengantongi rekomendasi andalalin yang merupakan syarat utama dalam penerbitan izin-izin lainnya oleh sebuah kegiatan usaha.
Izin yang dimaksud seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tanda Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP), serta perizinan lainnya yang mensyaratkan andalalin.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Sesuai sidak yang pernah tim evaluasi lakukan termasuk dari kepolisian, D'Fashion memang belum ada andalalin dan waktu itu pihak D'Fashion berjanji akan mengurus persetujuan andalalin, namun sampai sekarang belum ada kabar lagi," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Safran, beberapa waktu lalu.