RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Merdisyam, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pembunuhan bakar maros" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan seorang lelaki bernama Rian (20) beralamat di Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mayat Rian ditemukan dalam keadaan telah mayat terbakar maros" href="https://rakyatku.com/tag/mayat-terbakar">dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, yang terjadi pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari penjelasan Merdisyam, berawal pada Senin (7/6/2021) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui media sosial Facebook.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Wisata, Jalan Haji Bau, Makassar. Korban setuju dengan syarat, pelaku izin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino," kata Merdisyam, Kamis (17/6/2021).
Kemudian saksi AI menjemput pelaku MA, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang, Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban, untuk dibawa ke Malino.
"Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, di mana korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil HP Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB dan berakibat pelaku MA cemburu," ujar Merdisyam.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Lalu, pelaku, saksi, dan korban tiba di TKP Hotel Wisata, Jalan Haji Bau, Makassar, pukul 21.00 Wita. Namun, saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS, dan korban masuk ke hotel dan menuju kamar 405, Dan di sana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki," sambungnya.
Esoknya, Selasa (8/6/2021), pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion bersama dua orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.
"Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto, Makassar dengan taksi online. Di sana, korban mencoba melarikan diri dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang," kata Merdisyam.