Rabu, 16 Juni 2021 13:10
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota pemkot makassar" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-makassar">Makassar, danny pomanto" href="https://rakyatku.com/tag/danny-pomanto">Moh Ramadhan Pomanto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM) Berbasis Mikro.

 

Perpanjangan PPKM kembali dilakukan di Makassar, untuk mencegah lonjakan Covid-19 di Makassar.

Diperpanjangnya PPKM Makassar ini, membuat pelaku usaha harus mematuhi aturan ketentuan jam operasional usaha, hingga pukul 22.00 wita.

Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua

Apabila ada yang melanggar aturan tersebut, Satgas Raika Makassar akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha. Mulai dari penyitaan kursi, sampai pembekuan izin usaha.

 

Dan sampai saat ini ribuan kursi telah disita oleh Satgas Raika selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

"Sudah ribuan pastinya sudah disita, karena di 14 kecamatan ini kita sudah melakukan penyitaan, jadi ribuan-lah kita sita barang bukti," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, Selasa malam (15/6/2021).

Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep

Namun menurut Irwan, sebagian kursi telah diambil oleh pemiliknya karena penyitaan kursi tersebut hanya bersifat sementara. Dan merupakan sebuah peringatan untuk tidak mengulang melanggar aturan tersebut.

"Jadi semua pelaku usaha yang kita sita kursinya, itu tiga hari-kan kita sudah tulis di berita acara penyitaannya, bahwa 3x24 jam sudah dapat diambil kembali," ujar Irwan.

Lanjut Irwan, apabila setelah dikembalikan dan kembali melanggar lagi, maka kursi atau barang yang berkaitan dengan usahanya akan disita kembali dan pengembaliannya lebih lama lagi.

Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Posko Pemenangan DIA di Kabupaten Wajo

"Apabila dua kali pelanggaran yang sama dan disita dia punya kursi atau barang yang berkaitan dengan usahanya itu, ditambah lagi 7x24 jam baru bisa kita kembalikan dia punya kursi," tutur Irwan.

Olehnya itu ia memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah selama pandemi serta mematuhi protokol kesehatan.

"Mari kita mematuhi apa yang menjadi aturan didalam protokol kesehatan khususnya kepada pelaku-pelaku usaha dikota Makassar ini ,jangan melewati jam operasional, yang kemudian hindari menimbulkan kerumunan-kerumunan ditempat usaha kita," tutup Irwan.

Penulis : Usman Pala