Sabtu, 12 Juni 2021 21:00
Master Recover Ujung Pandang dan Tripika bahas pencegahan penularan Covid 19 di wilayah Apartemen 31. Sabtu(12/6).
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pasca klaster Covid 19 para pekerja di Apartemen 31 Sudirman Kelurahan Mangkura, Kota Makassar beberapa hari lalu. Master Ujung Pandang, Andi Patiware langsung mengumpulkan para Tripika kecamatan yakni Camat, Polsek, Danramil dan Satpol PP perwakilan Satgas Raika untuk membahas serta mencari solusinya prihal tersebut, Sabtu, (12/06/2021), siang.

 

Diketahui, untuk memastikan bisa tidaknya operasional Apartemen tersebut, jajaran Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Master, perwakilan puskesmas bakal memantau langsung persiapan protokol kesehatan baik pada mes pekerja dan lokasi proyek.

Hadir pula, Puskesmas, Lurah, Pendamping Covid, Korlu Covid, Korcam Covid Makassar Recover, Binmas dan Babinsa.

Baca Juga : Kunci Jalankan Puasa Sambil Beraktivitas, Danny: Ikhlas dan Hati Bersih

"Kita berkumpul membicarakan dan pemaparan puskesmas serta perusahaan Apartemen 31. Semenjak adanya Covid, klaster yang prihal tersebut, dinilai sangat besar dan adanya pekerja terpapar positif covid. Jadi kami telah berupaya berkoordinasi dengan Tripika Kecamatan Ujung Pandang,"ujar Patiware kepada wartawan.

 

Apalagi, pencambutan segel di Apartemen belum diadakan, lantaran kata Master Ujung Pandang, jika protokol kesehatan harus diterapkan dan memperketat lagi dengan wajib mempunyai personil satgas Covid di Pos Apartemen 31 Sudirman.

"Kita belum menyampaikan kebijakan akan beroperasi lagi pada Apartemen 31 Sudirman. Selain itu, seluruh pekerja yang positif Covid 19 telah dibawa ke RS Pelamonia (31 orang), RS Balai Paru (31 orang). Sedangkan ada 3 orang menjalani isolasi mandiri di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Makassar. Dan untuk negatif pekerja ada 29 orang,"papar Mantan Camat ini.

Baca Juga : Danny Pomanto Rakor Bersama Menko Perekonomian, Bahas Perkembangan Covid-19

Lebih jauh, ia juga menjelaskan, bahwa Satgas Covid Hunter sudah menyarankan para pekerja yang positif untuk melakukan Isolasi mandiri. Sebab jikalau dihiraukan, pastinya virus Corona akan mengenai dan menyebar pada warga sekitar messnya di Jalan Batu Putih.

"Semua telah dipisahkan, sehingga kita sampaikan pihak perusahaan Apartemen 31 Sudirman yang pasien positif harus dibawa ke RS Balai Paru untuk diperiksa lebih lanjut lagi. Sedangkan pihak Puskesmas juga menyampaikan akan merapid tes pekerja yang telah menjalani isolasi mandiri, supaya diketahui langsung hasilnya,"urai Master Ujung Pandang ini.

Sementara itu, Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning menambahkan, tentunya covid 19 tak pernah berhenti hingga masyarakat patuh dan mengikuti adanya protokol kesehatan. Sehingga

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid 19, PD Parkir Makassar Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Kantor

ia langsung membahas evaluasi yang dipersiapkan tentang prokes untuk diterapkan oleh manajemen Apartemen Sudirman.

"Dalam program Makassar Recover, kita ketahui ada satgas raika yang bertugas untuk mengurangi kerumunan, sebab penyakit ini tak kelihatan. Akhirnya meningkat dan terbukti di Apartemen Sudirman ada terpapar Covid. Jadi kita memanggil managemen untuk mengantisipasinya. Kita juga selalu bekerjasama dengan satgas covid dan satgas Hunter,"tambahnya.

Kedepannya, Kapolsek ini akan memberikan masukan untuk dipersiapkan oleh managemen Apartemen.

Baca Juga : Camat Panakkukang Pimpin Apel Gabungan Terkait Penutupan Sementara Car Free Day di Bolevard

"Saya apresiasi kinerja satgas Hunter dengan melindungi masyarakat dari Covid-19,"bebernya.

Lain pula, Koordinator HRD Proyek Apartemen Sudirman, Sabda Jatih mengungkapkan, jika pihak Apartemen Sudirman telah memberikan dan berkoodinasi terus dengan Master Ujung Pandang. Sehingga ia akan menuruti lagi aturan, agar segel operasional bisa dibuka.

"Kita sudah melaporkan dan memberikan data isolasi mandiri para pekerja ke Master Ujung Pandang. Tentukan mereka (satgas Hunter, red) senantiasa memantau dan mengawasi pekerja kami. Sedangkan untuk pekerja yang negatif dari Covid 19, kita usulkan untuk bekerja dan mengikuti lagi aturan yang ditentukan pemerintah Kota Makassar,"tegasnya.