RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bantahan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, pn makassar" href="https://rakyatku.com/tag/kasus-kpk-nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah. JPU pun sudah punya langkah lanjutan.
Nurdin Abdullah membantah dirinya pernah mengarahkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, untuk memenangkan kontraktor tertentu.
JPU, Ronald Ferdinand Worotikan, mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa Nurdin Abdullah untuk mengakuinya. Pihaknya pun akan mengambil dari keterangan saksi-saksi lain nantinya.
Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan
Namun, menurut Ronald, meskipun Nurdin Abdullah membantah, tetapi faktanya ia menerima uang dari beberapa kontraktor.
"Beberapa kontraktor itu justru ada yang memberikan duit (uang) kepada beliau (NA). Kan terungkap itu, kan ngomong fakta aja," kata Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021).
"Faktanya kan seperti itu bahwa ada beberapa kontraktor ada nama Ferry ada nama Haeruddin 2,2 miliar itu kan faktanya seperti itu," sambung Ronald.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
Lanjut Ronald mengatakan, jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap secara nyata, sudah jelas bahwa Nurdin Abdullah mengetahui mereka adalah kontraktor-kontraktor yang melaksanakan pekerjaan, tetapi tetap menerima uang.
"Pertanyaannya, itu uang apa, kan seperti itu. Dia selaku gubernur meminta uang operasional itu uang untuk apa, tentunya ada timbal baliknya itu kan," ujar Ronald.
Sehingga, menurut Ronald, apabila nantinya Nurdin Abdullah tidak mengakuinya, maka pihaknya akan mengambil keterangan saksi-saksi lain.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK
"Jadi nanti ke depannya misalnya Pak Nurdin tidak mengakui, iya bagi kita bisa mencari dari saksi lain," ujar Ronald.
Selain itu, JPU juga menanggapi pernyataan Nurdin Abdullah bahwa uang yang diberikan oleh Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura untuk kepentingan pilkada memenangkan salah satu paslon di Kabupaten Bulukumba.
"Jadi itu memang pengakuan beliau untuk men-support pasangan pilkada di Bulukumba. Sampai saat ini kita akan tampung dulu itu. Apakah nanti memang terbukti bahwa memang uang itu diserahkan kepada paslon itu atau tidak," kata Ronald.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah
Untuk pengembangan lebih lanjut, JPU akan menelusuri keberadaan uang tersebut.
"Itu nanti akan ditelusuri apa benar uang itu masuk ke situ (paslon) kalau nggak berarti ke mana," tutur Ronald.
JPU kembali akan menghadirkan beberapa saksi pekan depan termasuk saksi-saksi yang tidak hadir pada sidang Kamis (10/6/2021), yakni Harry Syamsuddin dan Abd. Rahman.