Senin, 07 Juni 2021 22:03
Ilustrasi belajar tatap muka (DOK. TANOTO FOUNDATION)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Pemerintah sudah menyusun pedoman belajar tatap muka di kelas. Pembelajaran tatap muka, hanya boleh dilaksanakan 2 hari dalam sepekan. Durasi belajar setiap hari, maksimal dua jam.

 

"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu, jadi seminggu hanya dua hari boleh melakukan maksimal tatap muka. Kemudian setiap hari maksimal hanya dua jam," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers secara virtual pada akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/6/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi kata Budi, belajar tatap muka dilakukan dengan kapasitas murid sebanyak 25 persen dari total murid satu kelas.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

"Bapak Presiden tadi mengarahkan pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati, tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas," tambahnya.

 

Budi mengingatkan kepala daerah agar guru-guru yang terlibat dalam pembelajaran tatap muka di sekolah seluruhnya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia, terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas yang tadi kami sampaikan dilaksanakan," tandasnya.