Jumat, 04 Juni 2021 16:26
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Komisi II DPR bersama KPU sudah menyepakati hari pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November. Dengan demikian, tahapan dimulai pada awal tahun 2024.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pemungutan suara Pileg dan Pilpres serentak akan dipisah dengan Pilkada 2024. Pileg dan Pilpres serentak lebih dulu digelar dari Pilkada. Hal itu sudah disepakati oleh Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis (3/6) kemarin.

Selain jadwal, juga disepakati syarat pencalonan kepala daerah Pilkada nasional. "Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota pada Pemilu 2024," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Unggul Telak di Survei Indikator, Adi Suryadi Culla: Tidak Mengejutkan

Dengan begitu, tiket pencalonan menjadi kontestan di sejumlah pilkada 2024 nantinya tidak akan memakai hasil pemilu 2019. Salah satunya adalah Pilgub Sulsel. Diketahui, perolehan hasil Pemilu 2019 di Provinsi Sulsel, hingga kini belum 'terpakai' lantaran adanya penyelenggaraan Pilkada Nasional 2024.

 

Tahapan Pilpres dan Pileg 2024

Pilpres dan Pileg 2024 digelar lebih dulu dari Pilkada 2024. Tahapan Pilpres dan Pileg sudah dimulai pada Maret tahun depan.

Baca Juga : Survei SMRC Pilkada Sulsel 2024: IAS Unggul Pengalaman Pemerintahan

"Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022," kata Luqman Hakim.

Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.

Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. "Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar dia.