RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/kasus-kpk-nurdin-abdullah">KPK) terus menggenjot dugaan perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Terkait kasus tersebut, tim penyidik KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Merek yang dipanggil sebagai saksi, yakni M. Fathul Fauzy Nurdin yang merupakan anak Nurdin Abdullah, Meikewati Bunadi, Yusuf Tyos yang diketahui merupakan Presiden Direktur PT Multi Trading Pratama, serta Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pasca pemeriksaan tersebut, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pemanggilan para saksi untuk mendalami kasus yang sementara menjerat Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
"Meikewati Bunadi (ibu rumah tangga) dan Yusuf Tyos (wiraswasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk," kata Ali Fikri, Kamis (3/6/2021)
"M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," tambahnya.
Adapun Plt Gubernur Sulsel, kata Fikri, dipanggil untuk mendalami penggunaan anggaran atas perintah dari Nurdin Abdullah saat menjabat sebagai gubernur.
Baca Juga : Tokoh Literasi Sebut Smart School Andi Sudirman Sulaiman Majukan Pendidikan Sulsel
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," katanya.
Selain itu, hari ini, Kamis (3/6/2021), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Andalan Hati Kolaborasi Dengan Pemuda Demi Kemajuan Sulsel
Fikri mengatakan, mereka berlatar belakang beragam. Ada bekerja sebagai karyawan swasta hingga konsultan. "Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), Herman Sentosa (wiraswasta), Imelda Obey (wiraswasta), La Ode Darwin (karyawan swasta), dan Arief Satriawan (konsultan)," sebut Fikri.