Kamis, 03 Juni 2021 14:09
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara kasus tes swab RS UMMI.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - habib rizieq shihab" href="https://rakyatku.com/tag/habib-rizieq-shihab">Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas. Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

 

Adapun hal yang memberatkan hukuman penjara lantaran Rizieq pernah dipenjara selama dua kali kemudian juga Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dan terdakwa tak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan dalam sidang.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.