RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dalam sidang ini lima orang saksi dihadirkan. Dua di antaranya plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Prof Rudi Djamaluddin sekaligus mantan penjabat wali kota Makassar.
Baca Juga : Partai Buruh se Sulawesi Selatan Akan Aksi di Makassar Pada Hari Kamis
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salman Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan kepala Bidang Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Terlihat Andi Sudirman bersama Prof Rudi tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita dan langsung memasuki ruang sidang Harifin Tumpa.
BERITA TERKAIT
-
Spanduk Bertuliskan TOLAK KEDATANGAN MENTAN PERUSAK LINGKUNGAN Tak Ganggu Kehadiran Amran Sulaiman di Unismuh Makassar
-
Spanduk Bertuliskan TOLAK KEDATANGAN MENTAN PERUSAK LINGKUNGAN Terpampang Depan Unismuh Makassar
-
Yayasan Islamic Center Al-Markaz Al-Islami Makassar Gelar Haul ke-22 Jenderal M. Jusuf
-
Kapolda dan Gubernur Sulsel Lepas Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026