RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dalam sidang ini lima orang saksi dihadirkan. Dua di antaranya plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Prof Rudi Djamaluddin sekaligus mantan penjabat wali kota Makassar.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Fun Run Luwu Timur 2025 dan Anti Mager
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salman Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan kepala Bidang Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Terlihat Andi Sudirman bersama Prof Rudi tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita dan langsung memasuki ruang sidang Harifin Tumpa.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Paparkan Strategi Antikorupsi di Hadapan KPK dan 24 Kepala Daerah
-
Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel
-
Pemprov Sulsel Siapkan Sekolah Rakyat Kerjasama Mensos untuk Orang Tidak Mampu
-
Revitalisasi Kerja Sama BIMP-EAGA, Sekda Sulsel Sarankan Olahraga Jadi Prioritas