RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dalam sidang ini lima orang saksi dihadirkan. Dua di antaranya plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Prof Rudi Djamaluddin sekaligus mantan penjabat wali kota Makassar.
Baca Juga : BUMD Sulsel Teken MoU Dengan Perusahaan Vietnam untuk PLTS Skala Besar
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salman Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan kepala Bidang Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Terlihat Andi Sudirman bersama Prof Rudi tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita dan langsung memasuki ruang sidang Harifin Tumpa.
BERITA TERKAIT
-
Tema HUT ke-365 Sulsel Usung Tema Maju dan Berkarakter
-
RSUD Haji Makassar Kolaborasi dengan Aksi Stop Stunting Dukung Program Prioritas Gubernur Sulsel
-
Gubernur Andi Sudirman Hadiri Teken MoU Distribusi Gas Bumi Bersama Kementerian ESDM Ditjen Migas
-
Pemprov Sulsel-Bengkulu Teken Kesepakatan Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah