RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dalam sidang ini lima orang saksi dihadirkan. Dua di antaranya plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Prof Rudi Djamaluddin sekaligus mantan penjabat wali kota Makassar.
Baca Juga : Puncak Harganas Jadi Momentum Perkuat Komitmen Bangun Keluarga Tangguh dan Berkualitas
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salman Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan kepala Bidang Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Terlihat Andi Sudirman bersama Prof Rudi tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita dan langsung memasuki ruang sidang Harifin Tumpa.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
-
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Secara Gratis
-
Ketua Tim Pembina Posyandu Sulsel Dorong Optimalisasi Layanan 6 SPM
-
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Sehati di Lutim