RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dalam sidang ini lima orang saksi dihadirkan. Dua di antaranya plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Prof Rudi Djamaluddin sekaligus mantan penjabat wali kota Makassar.
Baca Juga : Kejati Geledah Kantor Dinas TPHBun, Kadis Kominfo Sulsel: Kita Hormati Proses Hukum
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salman Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan kepala Bidang Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Terlihat Andi Sudirman bersama Prof Rudi tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita dan langsung memasuki ruang sidang Harifin Tumpa.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Apresiasi Pengabdian Tenaga Kesehatan
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp485 Miliar untuk Infrastruktur dan Layanan Publik di Gowa
-
Sulsel Masuk Peringkat Terbaik II SDGs Action Awards Berkat Program Mandiri Benih
-
Gubernur Sulsel Koordinasi Dengan APH Terkait Perang Antarwarga Makassar